logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

GRD KK-Morowali Lakukan Aksi dan Tutup Akses Masuk PT. ANN

Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor PT Abadi Nickel Nusantara (PT. ANN) pada Minggu, 12 Oktober 2025. Para demonstran kemudian menutup akses jalan menuju lokasi pertambangan perusahaan tersebut.

Penutupan jalur dilakukan di Desa Dampala, Dusun Lere’ea dan Polondongan, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, setelah pihak perusahaan menolak untuk berdialog dengan massa aksi.

Aksi tersebut dipicu oleh berbagai permasalahan yang terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. ANN. Salah satunya adalah dugaan penggunaan Surat Keterangan Pajak Tanah (SKPT) palsu dalam proses pembebasan lahan. Selain itu, aktivitas tambang PT. ANN juga dinilai telah menimbulkan pencemaran debu yang mengganggu pemukiman warga dan mengancam tanaman petani, akibat perusahaan yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Amrin menyampaikan bahwa aktivitas PT. ANN tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru, terutama konflik penguasaan lahan, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal, khususnya di Dusun Lere’ea dan Polondongan.

“Aktivitas PT. ANN saat ini kami duga beroperasi di atas tanah yang status hukumnya belum jelas. Perusahaan hanya mengandalkan SKPT untuk melakukan pembebasan lahan, padahal dasar penerbitannya tidak jelas. SKPT hanyalah dokumen awal yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak kepemilikan,” ujar Amrin.

Ia juga menduga adanya keterlibatan antara pihak pemerintah desa dengan perusahaan dalam penerbitan SKPT yang diduga palsu tersebut. Menurut Amrin, masyarakat di wilayah Lere’ea dan Polondongan mengetahui bahwa nama-nama yang tercantum dalam SKPT itu sama sekali tidak dikenal dan tidak pernah melakukan aktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Amrin menegaskan bahwa PT. ANN harus berani menyerahkan seluruh data SKPT yang menjadi dasar pembebasan lahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Jika perusahaan tidak melakukannya, maka dugaan adanya kerja sama antara oknum masyarakat, pemerintah desa, dan pihak PT. ANN dalam pemalsuan SKPT semakin kuat.

“Pemerintah Daerah Morowali, melalui instansi terkait, harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah oleh PT. ANN agar masyarakat petani tidak terus dirugikan,” tegas Amrin.

Ia menambahkan bahwa PT. ANN seharusnya tidak sembarangan dalam melakukan pembebasan lahan. Masyarakat, sebagai subjek hukum, berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Jika perusahaan melakukan aktivitas tanpa kejelasan legalitas dan tanpa izin dari masyarakat atau pemilik lahan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan tanah (land grabbing) dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 385 KUHP.

Atas dasar itu, GRD KK-Morowali menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

1. Mendesak PT. ANN untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum ada kejelasan dan verifikasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali terkait keabsahan SKPT yang menjadi dasar operasional perusahaan di Desa Lalampu, Siumbatu, Dampala, dan Lele.

2. Meminta Bupati Morowali untuk segera membatalkan seluruh SKPT yang berada di Desa Lalampu, Siumbatu, Dampala, dan Lele yang telah dikuasai oleh PT. ANN.

3. Menuntut PT. ANN agar segera memberikan ganti rugi (ganti untung) kepada masyarakat yang tanaman dan lahannya terdampak oleh aktivitas perusahaan.

Amrin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sejak awal aksi digelar, tidak ada satu pun perwakilan atau pimpinan PT. ANN yang menemui massa aksi untuk berdialog.

“Sebagai bentuk kekecewaan, kami menutup akses masuk ke PT. ANN, dan penutupan ini akan berlangsung hingga 11 November 2025. Jika hingga tanggal tersebut belum ada respons dan sikap tegas dari perusahaan maupun pemerintah daerah, maka penutupan jalan ini akan kami lakukan tanpa batas waktu,” pungkasnya.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait