logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

IMA Sulteng-Makassar Minta Pemda Morowali Respons Krisis Lahan oleh PT ANN

Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tengah-Makassar (IMA Sulteng-Makassar) angkat bicara terkait aksi penutupan akses tambang oleh Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) terhadap PT Abadi Nickel Nusantara (PT. ANN) yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

IMA Sulteng-Makassar, sebagai representasi kaum intelektual dan mahasiswa asal Sulawesi Tengah di Makassar, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan warga lokal yang menyoroti dugaan penggunaan Surat Keterangan Pajak Tanah (SKPT) palsu serta persoalan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali dan pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap legalitas lahan operasional PT. ANN.

Desak Verifikasi SKPT dan Transparansi Lahan

Ketua IMA Sulteng-Makassar, Muhammad Afdhal Saputra, menilai Pemda Morowali telah lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga konflik agraria di wilayah tersebut dibiarkan berlarut-larut.

“Masalah ini bukan sekadar konflik biasa, tapi sudah masuk kategori dugaan perampasan tanah (land grabbing) yang melibatkan pemalsuan dokumen negara. Pemerintah Daerah Morowali tidak boleh diam. Kami mendesak Bupati Morowali membentuk tim investigasi independen untuk memverifikasi ulang seluruh SKPT yang digunakan PT. ANN, khususnya di Desa Dampala, Lele, dan desa-desa terdampak lainnya,” tegas Afdhal pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti keengganan pihak PT. ANN untuk berdialog dengan masyarakat dan mahasiswa, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan GRD KK-Morowali. Menurut mereka, sikap perusahaan yang tertutup justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang ingin ditutupi.

Peringatan Dampak Lingkungan dan Hukum

Lebih lanjut, Afdhal menegaskan bahwa PT. ANN harus bertanggung jawab atas kerusakan tanaman dan lingkungan yang dialami warga akibat aktivitas pertambangan. Ia menekankan bahwa investasi harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis.

 

“Jika terbukti ada oknum aparat desa yang terlibat dalam pemalsuan SKPT, Pemda Morowali harus memberikan sanksi tegas dan memproses secara hukum. Kami peringatkan, jangan korbankan hak-hak rakyat kecil demi kepentingan investasi yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di Morowali,” tambahnya.

Afdhal menyatakan bahwa IMA Sulteng- Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap melakukan aksi solidaritas di Makassar maupun mendatangi lembaga terkait di tingkat provinsi dan nasional jika tuntutan masyarakat Morowali tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 11 November 2025.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait