logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Kebijakan Penunjukan Plh OPD di Morowali Disorot, Bupati dan BKPSDMD Didesak Buka Dasar Hukumnya

Kebijakan penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali mendapat sorotan. Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya Bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), untuk menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penunjukan Plh yang dinilai tidak transparan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses penunjukan Plh di beberapa OPD. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya penunjukan Plh pada jabatan yang disebut masih memiliki pejabat definitif yang aktif menjalankan tugas sehari-hari.

Menurut Ketua Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tengah (IMA-Sulteng) Makassar,  Muhammad Afdhal Syahputra, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan tata kelola pemerintahan apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur bahwa penunjukan Plh dilakukan apabila pejabat definitif berhalangan sementara, seperti karena cuti, sakit, atau menjalankan tugas kedinasan di luar kantor.

“Penunjukan Plh pada jabatan yang masih dijabat oleh pejabat definitif aktif dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Selain itu, penunjukan Plh yang berasal dari OPD berbeda juga menjadi perhatian. Kebijakan tersebut Afdhal nilai perlu dievaluasi untuk memastikan tetap memperhatikan sistem merit, kesesuaian kompetensi, potensi benturan kepentingan, serta efektivitas pelaksanaan tugas akibat kemungkinan adanya beban kerja ganda.

“Tata kelola birokrasi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Morowali,” tuturnya.

Atas dasar itu, ia menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali.

  1. Pertama, mendesak Bupati Morowali dan Kepala BKPSDMD untuk membuka secara transparan dokumen pertimbangan serta dasar hukum yang menjadi landasan penunjukan Plh di sejumlah OPD.
  2. Kedua, meminta dilakukan evaluasi dan audit administrasi terhadap surat keputusan (SK) penunjukan Plh yang dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, terutama pada jabatan yang masih memiliki pejabat definitif aktif.
  3. Ketiga, mendesak pemerintah daerah agar menjalankan manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, maupun BKPSDMD Kabupaten Morowali terkait kritik dan tuntutan tersebut.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait