logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Pemuda Desa Puungkoilu Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proyek Galian C dan Reklamasi

Sejumlah pemuda Desa Puungkoilu menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek galian C dan reklamasi laut untuk pembangunan jalan lingkar serta kawasan permukiman di desa tersebut.

Aidil selaku perwakilan pemuda Desa Puungkoilu seusai dua perwakilan masyarakat menghadiri pertemuan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Morowali pada Jumat (12/6), menyatakan dalam keterangannya, ia mengaku prihatin atas informasi yang terungkap selama pertemuan tersebut.

Menurut Aidil, mantan Kepala Desa Puungkoilu, Alimudin Mahmud, mengakui bahwa proyek yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2025 dijalankan tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aidil juga menilai alasan bahwa kegiatan tersebut pernah diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, pemuda Desa Puungkoilu menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka menolak alasan bahwa proyek tersebut dilaksanakan demi kepentingan masyarakat apabila dalam pelaksanaannya diduga melanggar hukum dan prosedur yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan penggunaan anggaran desa pada proyek yang berlokasi di lahan milik pribadi keluarga mantan kepala desa, serta meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme hibah atau pengalihan hak atas lahan tersebut.

Kedua, mereka menegaskan bahwa Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tidak semestinya digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak memiliki izin resmi. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan anggaran itu perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, pemuda Desa Puungkoilu mendesak Inspektorat Kabupaten Morowali dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran desa selama periode 2021–2025, khususnya yang berkaitan dengan proyek galian C dan reklamasi tersebut.

Mereka menilai pemeriksaan teknis oleh instansi terkait pada masa lalu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran administratif maupun hukum.

Melalui pernyataan itu, pemuda Desa Puungkoilu juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan anggaran desa agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka berharap setiap penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait