Polemik pembangunan proyek jalan lingkar di Desa Puungkoilu yang disebut tidak memiliki izin resmi sejak 2021 hingga 2025 kini memasuki fase krusial. Meskipun Komisi I DPRD Kabupaten Morowali telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melakukan audit investigatif, hingga Senin (30/6/2026) Inspektorat Kabupaten Morowali belum menunjukkan langkah konkret untuk turun ke lapangan.
Rekomendasi audit yang lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026 tersebut seharusnya menjadi titik terang untuk menelusuri aliran Dana Desa yang telah digunakan selama lima tahun. Namun, hingga kini rekomendasi dari lembaga legislatif tersebut dinilai belum ditindaklanjuti, sementara status hukum proyek masih menjadi tanda tanya.
Selain itu, terdapat dua bukti video dan satu publikasi di situs resmi Desa Puungkoilu yang menyatakan bahwa pembangunan jalan lingkar tersebut menggunakan dana murni swadaya masyarakat.
Ketidakjelasan itu diperparah dengan pengakuan mantan Kepala Desa Puungkoilu dalam pertemuan di Dinas PTSP pada 12 Juni 2026. Dalam forum tersebut, mantan kepala desa mengakui bahwa proyek jalan lingkar tersebut tidak memiliki izin.
Ia beralasan bahwa dinas teknis terkait, yakni Dinas PUPR dan DLH, sempat meninjau lokasi tanpa memberikan teguran sehingga hal itu dianggap sebagai “lampu hijau” untuk melanjutkan pekerjaan.
Herlan, perwakilan masyarakat Desa Puungkoilu yang hadir dalam RDP, menyayangkan pola pembelaan diri yang terus digunakan. Menurutnya, proyek tersebut kerap dipromosikan seolah-olah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga muncul kesan bahwa legalitas perizinan proyek menjadi sesuatu yang tidak boleh dipertanyakan.
“Kami merasa dibodohi dengan narasi bahwa karena proyek ini untuk masyarakat, maka aturan hukum seperti izin teknis bisa diabaikan. Ini adalah bentuk manipulasi. Membawa-bawa nama masyarakat sebagai tameng untuk menutupi proyek ilegal tidak akan pernah membenarkan pelanggaran aturan. Justru karena ini uang masyarakat, maka transparansi dan legalitasnya harus lebih ketat, bukan malah sebaliknya,” tegas Herlan, Senin (30/6/2026).
Herlan juga menolak keras anggapan bahwa tidak adanya teguran dari dinas teknis dapat dijadikan dasar legalitas sebuah proyek. Menurutnya, tidak ada regulasi yang membenarkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak memiliki izin.
Ia menilai sikap diam Inspektorat sebagai bentuk pembiaran sistemik terhadap potensi kerugian negara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Rekomendasi DPRD sudah sangat jelas. Kami menuntut Inspektorat segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan biarkan uang rakyat terbuang percuma untuk proyek yang tidak memiliki dasar dan legalitas hukum. Jika Inspektorat terus tutup mata, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi karena ada indikasi kuat kerugian negara di sini,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Morowali belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya audit investigatif tersebut. Masyarakat Desa Puungkoilu menuntut adanya tindakan nyata, bukan sekadar janji, demi tegaknya aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat juga menegaskan bahwa apabila Inspektorat tetap tidak segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif, mereka tidak akan segan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui aparat penegak hukum di luar daerah atau provinsi karena menilai telah terjadi pembiaran sistemik di tingkat kabupaten.





