logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Serikat Pekerja Cendana Morowali Ajukan Kenaikan Upah Pekerja Bongkar Muat

Pertemuan perundingan antara Serikat Pekerja Cendana Morowali dan manajemen PT Morowali Mitra Perkasa menjadi momentum penting dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlanjutan usaha perusahaan, khususnya di sektor jasa bongkar muat yang memiliki karakteristik kerja berbeda dengan sektor lainnya.

Dalam perundingan tersebut, pekerja jasa bongkar muat PT Morowali Mitra Perkasa secara kolektif mengajukan permintaan kenaikan upah. Tuntutan ini mencuat sebagai akumulasi berbagai persoalan yang telah dihadapi pekerja selama bertahun-tahun, terutama terkait sistem pengupahan berbasis borongan, jam kerja yang padat hingga 12 jam per hari dengan masa istirahat 24 jam berikutnya, serta minimnya transparansi perusahaan mengenai data pendapatan dan mekanisme perhitungan upah.

Sebagai tulang punggung operasional perusahaan di sektor jasa logistik dan bongkar muat di kawasan industri strategis Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, para pekerja memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran arus keluar masuk barang di pelabuhan dan kawasan industri. Namun, kondisi kerja yang ada dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

Permintaan kenaikan upah tersebut bukan diajukan secara sepihak. Serikat Pekerja Cendana Morowali menyatakan tuntutan tersebut merupakan hasil evaluasi mendalam yang dibahas dalam rapat umum pengurus dan anggota serikat. Selain itu, tuntutan juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja atas pengupahan dan kondisi kerja yang layak.

Serikat pekerja menegaskan, tuntutan kenaikan upah juga dikaitkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali tahun 2026. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Menurut ketentuan tersebut, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang tidak lebih rendah dari standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi setempat. Morowali sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi yang dinamis, terutama di sektor pertambangan nikel, industri pengolahan logam dasar, dan perkebunan kelapa sawit, mengalami peningkatan biaya hidup dari tahun ke tahun.

Kenaikan harga bahan pokok, biaya transportasi, perumahan, dan kebutuhan dasar lainnya menjadi pertimbangan penting dalam penetapan UMK dan UMSK Morowali 2026. Serikat pekerja menilai, kenaikan upah diperlukan untuk melindungi daya beli pekerja jasa bongkar muat yang memiliki beban kerja berat, jam kerja fleksibel, serta risiko kerja tinggi akibat karakteristik pekerjaan yang menangani barang berat, berbahaya, maupun bernilai tinggi.

Selain itu, pekerja jasa bongkar muat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas bisnis perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Morowali. Oleh karena itu, jaminan kesejahteraan pekerja di sektor ini dianggap penting agar mereka dapat terus memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait