Kepala Desa Bete-Bete menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penahanan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Klarifikasi tersebut menuai tanggapan dari Laode Abas yang menilai forum penyampaian tidak tepat serta sejumlah poin yang disampaikan tidak akurat dan lemah secara dasar hukum.
Dalam penjelasannya, Kepala Desa menyebutkan bahwa dana BUMDes yang sebelumnya telah diserahkan ke kas desa akan diberikan kepada pengurus baru setelah seluruh piutang masyarakat berhasil dikumpulkan. Hal ini, menurutnya, merupakan hasil kesepakatan musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa.
Namun, Laode Abas menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia menyebut, berdasarkan kajian akademis, keputusan untuk menunda serah terima dana hingga seluruh piutang tertagih tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa hasil Musyawarah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.
Lebih lanjut, Laode Abas menjelaskan bahwa piutang merupakan bagian dari aset BUMDes yang seharusnya dicatat dan diserahkan kepada pengurus baru dalam proses transisi. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda serah terima pengelolaan.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengaburkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, Laode Abas mendesak agar proses serah terima dana dan pengelolaan BUMDes segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakukan secara terbuka dan tertib administrasi.





