logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Morowali Bergerak Kawal Putusan MK, Selamatkan Demokrasi!!

Jum’at (23/8), Aliansi Morowali Bergerak yang terdiri dari mahasiswa dan elemen pemuda Kabupaten Morowali melakukan aksi di DPRD Kabupaten Morowali. Aksi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas intervensi Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI terhadap putusan MK.

Auliarahman salah satu Korlap aksi mengatakan. Aksi ini digelar buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanggapi reaksi cepat oleh Balegda DPR RI dengan mengabaikan dari putusan tersebut, dari itu kami mendesak agar DPR RI membatalkan revisi undang-undang Pilkada.

“Aliansi Morowali Bergerak akan terus bersolidaritas mengawal hasil dari putusan MK, dan mendesak DPR untuk segera membatalkan RUU Pilkada,” ungkapnya.

Menurut Auliarahman, itu terjadi karena Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik dan pendukungnya, tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif.

Kata Dia, apa yang dilihatkan oleh pendukungnya, seolah Ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme. Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah.

Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.

Masih melekat dibenak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ungkap Auliarahman.

Maka dari itu kata Auliarahman, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Morowali Bergerak yaitu :
1.Presiden dan DPR, menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2.KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU- XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

“Berharap tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Raya Kabupaten Ciamis dapat di dengar oleh seluruh pihak terkait, karena Putusan MK sudah final dan mengikat dan semua harus patuh,” ujar Auliarahman.

“Pihaknya akan mengawal hingga tuntas, sejauhmana Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI melaksanakan putusan MK tersebut dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024,” tandasnya.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait