Menyoroti kasus kematian bayi dari Ibu Ramdana di Kabupaten Morowali, yang meninggal setelah ditolak melakukan persalinan secara caesar di RSUD Morowali, menunjukkan bahwa sistem pelayanan kesehatan dan komunikasi antar tenaga medis di Morowali masih bermasalah.
Hal tersebut terlihat dari kronologi singkat yang disampaikan langsung oleh Ibu Ramdana dan telah viral di berbagai media.
Buruknya koordinasi dan komunikasi antara tenaga medis, khususnya antara Puskesmas dan RSUD Morowali, menjadi pertanda bahwa Morowali saat ini bukan tempat yang aman bagi ibu bersalin. Bagaimana tidak, seorang ibu hamil tua harus bolak-balik mengurus rujukan dengan jarak yang cukup jauh.
Ditambah lagi, tafsiran diagnosa TBJ (Taksiran Berat Janin) oleh dokter RSUD Morowali yang berbeda jauh dari berat bayi saat dilahirkan. Hal ini perlu diselidiki lebih lanjut terkait metode pemeriksaan dan keakuratan alat medis yang digunakan.
Termasuk permintaan Ibu Ramdana untuk melahirkan secara caesar pada tanggal 4 November 2025 yang tidak diindahkan oleh dokter, dan justru disarankan untuk melahirkan secara normal di Puskesmas.
Rentetan peristiwa ini harus dijelaskan secara terbuka dan jujur oleh pihak RSUD Morowali, karena akibat dugaan kelalaian tersebut telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang bayi. Termasuk pula peran Puskesmas Bahomotefe yang tidak segera melakukan rujukan meskipun proses persalinan sudah berlangsung hampir delapan jam.
Menurut Abdul Malik, S.H., M.H., rangkaian peristiwa yang dialami oleh Ibu Ramdana, terdapat dugaan kuat terjadinya kelalaian medis yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Kelalaian medis merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 440 UU Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 atau Rp 500 juta.
Oleh karena itu, diperlukan keseriusan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini guna memastikan apakah telah terjadi kelalaian atau malpraktik dalam penanganan pasien. Begitu pula, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) perlu melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika kedokteran maupun SOP.
Peristiwa ini juga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah, profesional, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi pelayanan rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Apa artinya Pemerintah Pusat gencar menjalankan program MBG untuk anak sekolah, sementara Pemda Morowali, khususnya RSUD gagal menjaga nyawa bayi-bayi yang kelak menjadi pewaris dan penerus generasi di masa mendatang.





