Setahun penolakan terhadap tambang batu gamping belum membuat masyarakat merasa aman. Komitmen menolak tambang kembali disuarakan oleh Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) bersama Organisasi Mahasiswa dan Pemuda yang ikut bersolidaritas melakukan aksi tolak tambang pada Senin, 28 April 2025.
Undangan sosialisasi dari PT. Denmar Jaya Mandiri (DJM), dengan Nomor Surat 016/SU/DJM/IV/2025, dijadwalkan pada hari Senin di gedung kantor Bupati Morowali. Undangan ini ditandatangani langsung oleh Direktur PT. DJM pada Kamis, 24 April 2025, di Kota Palu. Hal ini kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat atas ancaman terhadap desa mereka.
“Kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, kami mendesak untuk menghentikan seluruh proses perizinan tambang yang diajukan PT. DJM. Masyarakat dari awal sudah jelas tidak menginginkan adanya tambang di Desa Geresa dan Laroue, jadi jangan dipaksakan,” ujar Amrin selaku Ketua GRD KK-Morowali.
Amrin menegaskan bahwa jika tambang ini dipaksakan, maka permasalahan akan muncul kembali dan penolakan yang lebih masif akan terjadi. Selama setahun, masyarakat dari berbagai organisasi telah berjuang, dan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah jika masyarakat benar-benar tidak menginginkan tambang, terutama karena sebagian besar mata pencaharian mereka adalah bertani dan melaut. Kehadiran tambang akan mengancam mata pencaharian mereka.
“Kami menduga dan mencurigai bahwa Bupati Morowali saat ini mendukung penuh hadirnya PT. DJM, apalagi dalam surat undangan awal, lokasi pertemuan semula di kantor Bupati, namun dipindahkan ke Hotel Metro. Ini menunjukkan bahwa Bupati Morowali seolah memfasilitasi PT. DJM, yang berarti mendukung perusahaan secara tidak langsung,” tambah Amrin.
Amrin juga menegaskan agar Pemda Morowali, khususnya Bupati Morowali, dapat memposisikan diri, apakah akan berpihak pada masyarakat atau pada pihak perusahaan. Jika Bupati Morowali mendukung perusahaan, maka ini akan menjadi pengkhianatan ke sekian kalinya kepada masyarakat Laroue dan Geresa, karena pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan sebaliknya. Masyarakat sudah cukup merasakan penolakan yang tak mendapat dukungan pemerintah selama setahun ini.
“Jumlah tambang di Morowali sudah cukup banyak. Wilayah yang belum dimasuki tambang harus kita lindungi, apalagi di wilayah yang merupakan tempat aktivitas petani dan nelayan. Pemerintah Daerah, melalui Bupati Morowali, harus bisa mengambil sikap tegas demi kepentingan petani dan nelayan, khususnya di Desa Geresa dan Laroue,” tegas Amrin.
Amrin juga menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan pada hari ini ditolak tegas oleh masyarakat. “Kami tetap menolak, bahkan jika Pemda Morowali yang mewakili Bupati hadir. Yang paling penting adalah bagaimana nasib petani dan nelayan ke depan jika rencana pertambangan batu gamping ini tidak ditolak sejak awal. Bukan hanya mata pencaharian yang hilang, tetapi juga akses terhadap air bersih yang akan semakin sulit dan bencana banjir yang akan semakin sering terjadi. Cepat atau lambat, ini akan menjadi kenyataan.”
Amrin berharap agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak terkait dapat mengambil sikap tegas dengan mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Desa Geresa dan Laroue, khususnya kepada PT. DJM. “Jangan lagi kembali hadir untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun karena masyarakat sudah tegas menolak tambang. Ini harus menjadi catatan kita bersama. Jika kita ingin situasi kembali kondusif, maka rencana pertambangan harus segera dihentikan demi kepentingan petani dan nelayan ke depan.







