Penangkapan seorang warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sabtu (3/1/2026), memicu aksi protes warga yang berujung ricuh hingga pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP).
Warga yang ditangkap diketahui bernama Arlan Dahrin, seorang aktivis lingkungan setempat. Ia diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 18.15 Wita di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP, terkait dugaan pendudukan lahan kebun masyarakat yang disebut-sebut diserobot oleh perusahaan tersebut.
Mendengar penangkapan Arlan, puluhan warga Desa Torete berupaya melakukan pemblokiran jalan di sekitar area IUP PT RCP. Namun, tiga unit mobil polisi yang membawa Arlan berhasil lolos dari upaya penghadangan massa.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, warga kemudian bergerak menuju Markas Polsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu menggunakan sepeda motor dan mobil sambil membawa obor. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepolisian yang dinilai sewenang-wenang.
“Tujuan kami adalah meminta agar Arlan Dahrin dibebaskan. Dia bukan koruptor, dia bukan teroris. Kenapa sampai ditangkap seperti itu? Sementara para pelaku korupsi maupun penjual lahan negara justru dibiarkan,” ujar seorang perempuan warga Torete kepada awak media.
Merasa tidak mendapat respons yang memuaskan, massa kemudian mendatangi kantor PT RCP di Desa Torete dan melakukan pembakaran. Aksi tersebut dipicu kecurigaan warga bahwa penangkapan Arlan tidak lepas dari campur tangan pihak perusahaan.
Kecurigaan itu muncul karena sebelum penangkapan terjadi, pihak keamanan PT RCP disebut sempat mendatangi lokasi sengketa untuk mengambil dokumentasi keberadaan Arlan di lahan yang sedang berpolemik.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Raihan Catur Putra maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan, penangkapan Arlan Dahrin, maupun aksi pembakaran kantor perusahaan tersebut. Aparat keamanan masih melakukan pengawasan di lokasi guna mencegah eskalasi lanjutan.




