logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Kriminalisasi Warga Pagimana Mencederai Ruang Dialog dan Keadilan Lingkungan

Mohamad rifal, Kordinator Wilayah Forum Komunikasi Nasional Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (FORKOMNAS KPI) Wilayah V Se-Sulawesi-Maluku- Papua yang juga tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST), menyampaikan keprihatinan mendalam pelaporan empat warga pagimana oleh PT Pantas Indomining ke polres banggai atas dugaan penghalangan aktivitas pertambangan di kelurahan pakowa.

Menurut Rifal, langkah hukum tersebut tidak mencerminkan semangat penyelesaian konflik yang adil dan dialogis, serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Persoalan ini tidak bisa di pisahkan dari kronologi yang jelas dan terbuka. Masyarakat sejak awal menempuh jalur dialog, konsolidasi damai, dan hearing resmi. Yang dipersoalkan bukan penolakan semata, melainkan kejelasan dokument perizinan AMDAL, serta dampak lingkungan, ” tegas Rifal.

Ia menjelaskan, pada 14 Desember 2025, masyarakat lingkar tambang Pakowa, Dongkalan, dan pemuda Uwedaka-Daka menyampaikan tuntutan terbuka kepada PT Pantas Indomining terkait status izin usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam status Surat Peringatan ke 3 (SP 3), sosialisasi RIPPM, serta transparansi dokumen AMDAL.

Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, aksi demontrasi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan (AMPPL) berlangsung secara tertib dan dialogis. Dalam Forum tersebut, perwakilan pusat perusahaan tidak mampu membuktikan kelengkapan dokument perizinan, maka masyarakat berhak menghentikan sementara aktivitas pertambangan.

“Kesepakatan itu terjadi di hadapan perwakilan resmi perusahaan, termasuk Kepala Teknik Tambang. Karena itu, pelaporan warga justru menunjukan inkonsistensi sikap dan pengingkaran terhadap kesepakatan publik,”ujar Rifal.

Ia menambahkan, pada hearing 16 Desember 2025 yang dihadiri pemerintah kecamatan, pihak perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait IUP, AMDAL, dan pembebasan lahan. Menyikapi hal tersebut, Camat Pagimana membacakan surat rekomendasi hasil rapat pemerintah Desa yang pada intinya meminta penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomining hingga seluru persoalan administrasi, lingkungan, dan sosial diselesaikan.

“Penghentian sementara yang dilakukan masyarakat adalah tindak lanjut atas rekomendasi pemerintah setempat, bukan tindakan kriminal individual, ” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Rifal mendesak polres Banggai untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap warga. Ia juga meminta kementerian ESDM membuka secara transparan status PT Pantas Indomining agar konflik tidak terus berlarut.

“Pembangunan yang berkeadilan tidak boleh di bangun di atas ketakutan warga. Investasi harus sejalan dengan etika lingkungan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap partisipasi masyarakat, ” tutup Rifal.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait