Makassar — Di tengah masifnya ekspansi industri pertambangan nikel di Sulawesi Tengah, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Morowali–Makassar (IPPMIM-M) membuka ruang refleksi dan perlawanan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Pertambangan dan Dampaknya terhadap Sosial-Lingkungan di Sulawesi Tengah”, Sabtu, 13 Desember 2025, di Aula Kantor Camat Kecamatan Tallo.
Forum ini mempertemukan pemuda dan organisasi masyarakat sipil—di antaranya WALHI Sulawesi Selatan, LBH Makassar, serta Organda Sulawesi Tengah—untuk membaca ulang wajah pembangunan yang selama ini diagungkan, namun menyisakan luka ekologis dan ketimpangan sosial, terutama di Morowali sebagai episentrum industri nikel nasional.
Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik WALHI Sulawesi Selatan, Slamet Riadi, menggambarkan Sulawesi yang kian diposisikan sebagai “lumbung polusi”. Di balik geliat investasi dan janji pertumbuhan ekonomi, pertambangan nikel meninggalkan jejak kerusakan ekologis: hutan yang terkoyak, sumber air yang tercemar, serta risiko kesehatan yang membayangi kehidupan warga di sekitar tambang. Bagi Slamet, beban ekologis itu tidak berdiri sendiri, melainkan ditanggung oleh masyarakat yang ruang hidupnya terus menyempit.
Lebih jauh, Slamet menyoroti bagaimana industri ekstraktif hari ini menjelma dalam wajah baru: dibungkus narasi transisi energi dan pembangunan berkelanjutan. Nikel dipromosikan sebagai tulang punggung kendaraan listrik dunia, namun praktik di lapangan justru menunjukkan paradoks. Narasi hijau tersebut, menurutnya, kerap menjadi bentuk greenwashing—menutupi kenyataan bahwa eksploitasi tambang tetap menyisakan kerusakan lingkungan dan penderitaan sosial yang berkepanjangan.
Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, Nurwahidah dari LBH Makassar menegaskan bahwa krisis lingkungan akibat pertambangan adalah krisis HAM. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika tanah dirampas, air tercemar, dan udara tidak lagi aman dihirup, maka yang terjadi bukan sekadar dampak pembangunan, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Nurwahidah mengaitkan konflik agraria yang kian marak dengan sejarah panjang perampasan tanah sejak era kolonial hingga Orde Baru. Berbagai kebijakan agraria, konsesi HGU, dan proyek pembangunan berskala besar kerap mengabaikan hak masyarakat lokal dan adat. Ironisnya, di tengah upaya warga mempertahankan ruang hidup, kriminalisasi dan intimidasi masih terus terjadi. Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menjamin perlindungan bagi pejuang lingkungan dari gugatan dan tekanan hukum melalui skema Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Realitas Morowali hari ini menjadi potret paling nyata dari krisis tersebut. Alih fungsi lahan, pencemaran air dan udara, serta konflik agraria berlangsung seiring dengan laju industri pertambangan dan kawasan industri. Kehadiran PLTU captive sebagai penopang energi industri justru memperparah krisis ekologis dan memperbesar ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar. Pembangunan berjalan dengan logika ekstraktif, sementara keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan ditempatkan di posisi paling belakang.
Melalui forum ini, IPPMIM-M menyampaikan sikap tegas. Pemerintah didesak untuk segera memberlakukan moratorium pembangunan PLTU captive, memperketat kebijakan perlindungan lingkungan dan sosial, serta menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada keselamatan rakyat. IPPMIM-M juga menuntut perlindungan nyata bagi warga dan pejuang lingkungan yang terus memperjuangkan hak atas ruang hidup serta lingkungan yang baik dan sehat—hak yang semestinya tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan pembangunan.




