Gerakan Rakyat Demokratik (GRD) melalui Sahril, kader Peradaban GRD, menyampaikan desakan tegas kepada Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diajukan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, terkait pembayaran ganti rugi atas tanam tumbuh milik warga di empat desa yang terdampak aktivitas pertambangan PT Hengjaya Mineralindo.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari proses penanganan yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat terdampak, Satgas PKA Sulawesi Tengah, hingga unsur independen.
Pada 29 Desember 2025, tim Satgas PKA menyerahkan secara langsung laporan hasil peninjauan lapangan atas aduan warga dari empat desa yang berkonflik dengan PT Hengjaya Mineralindo kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga poin rekomendasi utama, salah satunya meminta perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi atas kebun dan tanaman milik warga yang terdampak.
Saat menerima laporan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan akan mempelajari isi laporan dan berjanji menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil kepada Satgas PKA.
Namun hingga Jumat, 30 Januari 2026, janji tersebut belum terealisasi. Belum ada keputusan maupun tindakan konkret dari Gubernur terkait pelaksanaan rekomendasi, sementara masyarakat masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka.
Sahril menilai lambannya respons pemerintah daerah telah memperpanjang ketidakpastian dan kegelisahan di tengah masyarakat yang selama ini menanggung dampak langsung dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga serta menyelesaikan konflik agraria secara adil.
“Belum adanya keputusan dari Gubernur Sulawesi Tengah membuat masyarakat terus bertanya-tanya mengenai kepastian sikap pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka,” ujar Sahril.
Oleh karena itu, GRD mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, untuk tidak lagi menunda-nunda dan segera mengambil langkah tegas guna menegakkan keadilan bagi masyarakat di empat desa yang terdampak aktivitas pertambangan PT Hengjaya Mineralindo.





