logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Ekohari Mengecam Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Masyarakat di Morowali

Dalam lanskap sosial yang terus bergolak, Sahril, juru kampanye ekologi dan hak asasi rakyat Morowali (EKOHARI), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap arah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia menyoroti kemunduran prinsip-prinsip keadilan yang semakin nyata, terutama dalam konteks konflik agraria dan pertambangan yang melibatkan aparat penegak hukum dan korporasi tambang.

Keprihatinan ini mencuat setelah peristiwa pada 3 Januari 2026, ketika Arlan Dahlan, seorang aktivis lingkungan dari Desa Torete, ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian.

“Penangkapan ini bukan karena ia koruptor, melainkan karena keberaniannya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang lahannya dirampas dan lingkungannya dicemari oleh aktivitas PT Teknik Alum Service. Penahanan Arlan menjadi simbol dari pembungkaman terhadap suara-suara yang membela lingkungan dan keadilan sosial,” ujarnya.

Tak berselang lama, pada 4 Januari 2026, Polres Morowali kembali melakukan penangkapan paksa terhadap Royman M. Hamid, seorang jurnalis advokasi yang selama ini dikenal kerap mengawal konflik agraria di morowali.

Penangkapan Royman terjadi dalam suasana yang mencerminkan ketegangan antara suara rakyat dan kekuasaan yang enggan dikritik. Kedua peristiwa ini memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan jurnalis yang terus berulang, meskipun lembaga Reformasi Polri telah dibentuk.

Sayangnya, lembaga tersebut belum menunjukkan taringnya dalam menghentikan praktik-praktik represif terhadap masyarakat sipil. “Reformasi yang dijanjikan masih sebatas wacana, belum menjadi kenyataan yang dirasakan oleh mereka yang berada di garis depan perjuangan,” tuturnya.

Padahal, perlindungan terhadap aktivis lingkungan telah dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan permen LHK nomor 10 tahun 2024, Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hukum ini belum dijalankan secara konsisten. Ketimpangan antara norma dan praktik menjadi cermin retak dari sistem hukum yang seharusnya melindungi, bukan menindas.

Atas dasar itu, Sahril mendesak Kapolres Morowali untuk segera membebaskan Arlan Dahlan dan Royman M. Hamid tanpa syarat. Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.

“Dalam konteks konflik agraria dan pertambangan, kekerasan bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga merusak harapan dan memperdalam luka sosial,” ucap Sahril.

Sahril juga menyoroti praktik suap-menyuap yang diduga melibatkan aparat dan pihak korporasi, menjadikan institusi negara sebagai tameng kepentingan bisnis dalam menghadapi aspirasi rakyat. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial di tingkat lokal.

Sejalan dengan itu, sahril menyerukan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi internal secara terbuka dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh eksternal yang merusak integritas proses hukum.

Di tengah situasi yang penuh tantangan ini, Sahril, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu, kritis, dan berani menyuarakan kebenaran. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan bahwa aparat negara tidak menjadi alat kekuasaan modal, melainkan pelindung hak-hak konstitusional rakyat.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait