Ketua Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tengah (IMA Sulteng) Makassar, Muhammad Afdhal Saputra, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang dinilai hanya menjadikan Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai “mesin cetak uang” melalui investasi smelter besar-besaran.
Afdhal mendesak ketegasan pemerintah pusat dalam mengawasi investasi asing, terutama terkait keberadaan bandara internasional di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Ia memperingatkan bahwa kekayaan sumber daya alam Sulteng memang menarik investasi smelter yang masif, namun jika pengelolaannya tidak maksimal.
“hanya akan menghadirkan bencana bagi masyarakat setempat,” ujar Afdhal pada Jumat, 28 November 2025.
Tuntutan Pengawasan Bandara demi Keamanan Negara
Fokus utama kritik Afdhal adalah minimnya pengawasan terhadap investasi asing, yang terlihat dari operasional bandara internasional di kawasan IMIP. Ia menuntut agar pemerintah tidak mengutamakan keuntungan (profit) di atas keamanan dan kedaulatan.
“Pemerintah pusat jangan hanya fokus pada profit yang dihasilkan, tetapi juga perlu pengawasan ketat terhadap investasi asing yang hadir,” ungkap Afdhal.
Ia menegaskan perlunya ketegasan dari pemerintah pusat untuk menjamin keamanan daerah serta keamanan negara dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh bandara berstatus internasional di kawasan industri swasta tersebut.
Kritik Sentralisasi: Mendesak Revisi UU Minerba
Afdhal menyoroti bahwa celah utama terjadinya pelanggaran oleh perusahaan disebabkan keterbatasan wewenang yang dimiliki pemerintah daerah (pemda).
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah agar jeli terhadap aturan yang berlaku dan bertindak tegas agar perusahaan tidak bertindak seenaknya,” tambahnya.
IMA Sulteng Makassar secara spesifik menuntut revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Afdhal menyatakan bahwa UU tersebut telah mencabut sebagian besar wewenang pemda dalam pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan.
“Keterbatasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 perlu direvisi agar daerah memiliki otoritas untuk memberikan sanksi bahkan teguran langsung kepada perusahaan yang melanggar aturan,” tutupnya.
Revisi UU Minerba dinilai krusial agar daerah memiliki kontrol penuh atas sumber daya alamnya, sehingga tidak hanya menjadi objek eksploitasi yang dikendalikan pemerintah pusat dan investor.





