*Aulia Hakim
(Korlap Aliansi Masyarakat Batui Bersaudara Gugat PT Sawindo)
Hampir dua dekade rakyat di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, hidup dalam ketegangan akibat kehadiran perusahaan sawit multinasional PT Sawindo Cemerlang, anak perusahaan Kencana Agri Group yang dikendalikan keluarga Maknawi.
Perusahaan yang datang membawa janji kesejahteraan itu justru meninggalkan jejak perampasan tanah, penggusuran paksa, kriminalisasi, dan pemiskinan struktural terhadap masyarakat.
Konflik antara rakyat dan perusahaan bermula sejak 2009, ketika PT Sawindo Cemerlang memperoleh izin survei lokasi di atas tanah garapan warga. Padahal, masyarakat telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut secara sah, dibuktikan dengan SKT, SKPT, SHM, hingga kebun produktif sejak akhir 1990-an.
Namun perusahaan tetap memaksakan klaim dengan mengerahkan aparat keamanan sebagai tameng atas tindakan sewenang-wenang.
Pada tahun 2014, terbit Sertifikat HGU di atas tanah yang justru telah dimiliki masyarakat secara legal. Konflik kembali memuncak pada 2017 ketika oknum kepolisian memaksa petani menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK–SPHu) yang sangat merugikan.
Petani yang bersedia menandatangani dijanjikan skema kemitraan, namun hingga kini pembayaran tidak sesuai hasil kebun. Mereka terpaksa memanen sendiri hasil lahannya. Sementara petani yang tidak menandatangani justru dikriminalisasi saat memanen buah dari tanahnya sendiri.
Tahun 2022, rakyat bersama DPRD Banggai menyepakati solusi konflik dalam rapat pada 4 Agustus. Namun perusahaan kembali mengingkari kesepakatan tersebut.
Pada 9 Maret 2023, rakyat menutup akses jalan menuju pabrik PT Sawindo di Desa Honbola, Batui, menuntut komitmen yang tidak pernah ditepati. Aksi damai itu malah dibalas intimidasi dan pembubaran paksa.
Belum selesai, pada Rabu malam 3 Juli 2024, pemilik lahan kembali memanen di areal kelompok karena tidak adanya kejelasan penyelesaian klaim setelah 14 tahun menunggu. Mereka justru dihadang pihak perusahaan bersama oknum aparat.
Humas PT Sawindo bahkan menyatakan hasil panen akan dijadikan barang bukti untuk menjerat petani dengan tuduhan pencurian. Salah seorang petani kemudian meminta agar dilakukan mediasi bersama pemerintah Desa Ondo-Ondolu I.
Pada April 2025, Pemerintah Desa Masing melayangkan surat somasi berdasarkan laporan pemilik lahan dan temuan lapangan. Somasi itu menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan kegiatan yang melanggar hak kepemilikan warga tanpa izin, termasuk penggusuran paksa terhadap kebun rakyat.
Alat berat masuk dengan pengawalan aparat bersenjata, meratakan pondok kebun dan rumah warga. Mereka yang menolak justru ditakut-takuti dan dipanggil sebagai saksi. Hingga kini sudah 14 orang petani dilaporkan.
Ketua Komisi II DPRD Banggai bahkan mengakui bahwa dari total 12.000 hektare lahan yang dikuasai PT Sawindo, hanya sekitar 6.000 hektare yang berizin resmi. Sisanya adalah tanah rakyat yang dirampas tanpa ganti rugi.
Maka dari itu, kami menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi 14 petani Desa Masing dan aktivis mahasiswa!
2. Cabut izin HGU PT Sawindo Cemerlang!
3. Kembalikan lahan petani Desa Masing dan pulihkan seluruh hak-hak rakyat!
4. ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulteng harus bertanggung jawab atas konflik agraria di Batui Bersaudara!
5. Kami, masyarakat Batui Bersaudara, mendesak RSPO menjatuhkan sanksi tegas dengan mencabut sertifikasi keberlanjutan PT Sawindo!
6. Wilmar dan Musim Mas harus segera menghentikan pembelian CPO dari PT Sawindo!
7. Para pembeli global, Unilever, Nestlé, PepsiCo, Colgate-Palmolive, Kao harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM dan praktik pemiskinan yang terjadi di Batui Bersaudara akibat rantai pasok mereka!
Hidup Rakyat Banggai!
Cabut Izin HGU PT Sawindo Cemerlang!





