Sebanyak 54 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran tahun 1993 di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, menuntut keadilan terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 5 hektare yang digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa Bahodopi.
Dikutip dari rakyatbersuara.com, perwakilan pemilik lahan tersebut Amrullah, menyatakan bahwa mereka adalah warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta perhatian dan kebijaksanaan dari pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga pusat, terkait kepastian dan kejelasan sertifikat lahan transmigrasi mereka di Desa Bahomakmur, khususnya bagi warga asal NTB.
“Kami tuntut itu keadilan tentang sertifikat, karena teman- teman transmigrasi dari Jawa, Bali mereka memiliki sertifikat, dan pertanyaan saya apa bedannya ini NTB tidak dikeluarkan sertifikat, Sehingga lokasi kami sampai hari ini belum diterbitkan sertifikat. Kami minta tolong dikeluarkan sertifikat supaya ada pegangan, Karena kita sudah puluhan tahun disini sejak tahun 1993,” kata Amrullah.
Harapannya agar pemerintah desa bisa bersikap kooperatif untuk penyelesaian masalah lahan dan bisa menghargai hak-hak masyarakat. “Sebelum lahan ini dijadikan tempat pemakaman umum, pemerintah desa harus melakukan pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan sehingga kedepan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya.
Pj Kepala Desa Bahodopi Ahyar Aminudin membantah tudingan bahwa lahan TPU tersebut merupakan milik warga transmigrasi asal NTB. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kelanjutan dari program yang sebelumnya dijalankan oleh Kepala Desa sebelumnya, Almarhum Bakri.
Menurutnya, wilayah Bahodopi II yang diklaim sebagai lahan transmigrasi NTB telah memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak ada lagi hak atas tanah tersebut untuk warga transmigran NTB. Ia juga menambahkan bahwa saat almarhum masih hidup, lahan tersebut telah dikembalikan kepada desa dan tidak ada lagi klaim dari warga transmigrasi.
Ahyar menyatakan bahwa tuntutan yang muncul saat ini kemungkinan dipicu oleh naiknya harga tanah. “Dulu mereka tidak pernah mempermasalahkan karena belum ada nilai jualnya,” ujarnya.
Melihat Berita Acara Dengar Pendapat Lintas Komisi I, II, dan III tentang Batas Desa Bahodopi dan Bahomakmur pada 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Morowali saat itu Kuswandi, Wakil Pemerintah Daerah Asisten I Rizal Badudin, Kepala Badan KESBANGPOL Bambang Soerodjo, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Asep Haeruddin, Bagian Hukum Hasrun Bukia, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali Syamsul Anwar, Camat Bahodopi Taher, Kepala Desa Bahodopi Bakri, dan Kepala Desa Bahomakmur Sutarni, terdapat kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat, yaitu:
- Hak Penguasaan lahan warga Bahomakmur sejumlah 54 KK yang berada di wilayah administrasi desa Bahodopi tidak dihilangkan;
- Membatalkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bahomakmur dan mengalihkan surat bukti alas hak kepemilikan pada wilayah Administrasi Desa Bahodopi berdasarkan penegasan batas Desa yang disepakati.
- Pengakuan keabsahan penegasan batas Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk secepatnya ditandatangani.
- Jual beli tanah di atas lahan bermasalah dan penguasaan yang berlebihan di Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur akan dilakukan verifikasi dan penerbitan difasilitasi oleh Camat Bahodopi dan Bagian Tata Pemerintahan.





