logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Suarakan Delapan Tuntutan, FORMAT-Sulteng Gelar Aksi di PT CGG dan PT TDJ

Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggah (FORMAT Sulteng) bersama Masyarakat Desa Siumbatu gelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT.Cahaya Ginda Ganda (PT CGG) dan PT.Tridaya Jaya (PT.TDJ), Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali pada Minggu (21/4/2024)

Aksi Unjuk rasa berlangsung mulai dari simpang empat jalan houling pukul 13.30 Wita, kemudian pada pukul 15.40 Wita massa aksi bergeser kedepan kantor PT.CGG dan PT.TDJ. hingga terjadi pembakaran ban mobil, satu unit mobil pick up di depan kantor, hal ini membuat aksi semakin tidak terkontrol dan diwarnai aksi kejar kejaran pihak keamanan dan massa aksi dilapangan.

Dalam selebaran yang di bagikan menerangkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT.CGG dan PT.TDJ, yang sampai saat ini diduga kuat melakukan praktek melawan hukum dalam aktivitas pertambangan yang dimulai sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Siddiq Muharam selaku koordinator lapangan (korlap) menyampaikan kepada bapak Kapolda Sulteng dan Danrem 132/Tadulako untuk menarik semua anggota yang melakukan intimidasi kepada Masyarakat dan masa aksi hari itu. Karna secara jelas menurut kami hari ini Upaya TNI POLRI secara jelas bukan lagi melakukan pengamanan aksi, tapi sudah melakukan upaya intimidasi terhadap masa aksi. Karna kami tidak inginkan terjadinya bentrok antara masa aksi dengan TNI, POLRI.

Selain itu, Sidiq juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal masalah ini sampai semua instansi berbuat untuk kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungankita kedepannya, Pemerintah hari ini harus berpihak kepada rakyat bukan kepada korporasi,tutupnya.

Olehnya itu FORMAT SULTENG menyerukan 8 tuntutan berdasarkan masalah yang ada di antaranya:

1. Meminta secara tegas PT. PT.CGG dan PT. TDJ bertanggung jawab atas dampak negatif yang timbul di saat musing penghujan datang seperti banjir dan lumpur yang masuk di rumah Masyarakat berupa kompensasi khusus dari Perusahaan.

2. Meminta secara tegas PT. PT.CGG dan PT. TDJ

Jaya bertanggung jawab atas dampak negatif yang timbul bagi masyakat disekitaran jalan holing seperti debu, getaran alat berat dan bajir disertai lumpur disetiap musim penghujan datang, hingga tidak produktifnya lagi kebun kelapa sawit masyarakat disekitaran jalan holing akibat aktivitas pertambangan.

3. Meminta secara tegas PT.PT.CGG dan PT.TDJ

segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman tumbu Masyarakat yang sudah dirusaki oleh perusahaan.

4. Meminta secara tegas PT. PT.CGG dan PT. TDJ segera melakukan reklamasi pasca tambang atau penghijauwan kembali yang ada dibelakang pemukiman masyarakat Desa Siumbatu.

5. Meminta secara tegas PT.PT.CGG dan PT.TDJ

segera menyelesaikan komitmen kepada Masyarakat sebelum melakukan aktivitas pertambangan di Desa Siumbatu.

6. Meminta secara tegas PT.PT.CGG dan PT.TDJ

Jaya bertanggung jawab atas dampak negatif yang timbul bagi masyakat Desa Lele dan Desa Dampala dengan menaikan royalti hasil pengapalan.

7. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah terkait izin pelabuhan jety atas penimbunan sepadan Pantai di Desa Siumbatu yang di jadikan sebagai tempat penampungan Ore Nikel.

8. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah terkait melakukan investigasi terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang di Wilayah IUP PT. CGG.

 

Penulis: Madry

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait