logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Lakukan Aksi, AMKBB Desak PT.IMIP Tunaikan Kewajiban

Puluhan masa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kecamatan Bahodopi Bersatu (AMKBB) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor PT.Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak manejemen PT.IMIP yang tidak merespon serius kenaikan jumlah dana Corporate Sosial Responsibilty (CSR), Kamis (1/8/24).

Dalam selebaran yang dibagikan, AMKBB dengan tegas menolak hasil pertemuan yang dilakukan pada hari senin 29, Juli 2024, tentang kesangupan PT.IMIP menaikan dana CSR sebesar 1 Miliar, hal tersebut dinilai tidak memgikuti asas ketaatan dan kepatutatan.

Salah satu Kordinator Lapangan, Resyaldi menyampaikan bahwa CSR telah berkembang menjadi komponen penting dari strategi bisnis global, yang tidak hanya menekankan pada keuntungan finansial tetapi juga pada kontribusi sosial dan lingkungan yang positif

“Indonesia sendiri telah mengatur regulasi tentang CSR mencakup Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang bertujuan untuk memastikan perusahaan beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Namun, pelaksanaan CSR masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam kasus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” katanya.

Massa aksi saling berhadapan dengan pihak kepolisian

Asrar menyampaikan dalam orasinya jika PT. IMIP menjadi perusahaan yang kini beroperasi di sektor industri besar tentu berkaitan dengan prinsip keadilan sosial, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang adil dan sesuai dengan kapasitas mereka terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, nominal CSR yang tidak proporsional dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi manfaat sosial dan tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang menghambat pencapaian tujuan keadilan sosial, dan ini yang sedang terjadi saat ini.

“tidak adanya regulasi jelas secara spesifik mengenai besaran nominal CSR dan aturan turunan dari undang-undang CSR mengungkapkan kurangnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas bahkan tidak adanya pedoman yang jelas membuat pelaksanaan CSR menjadi tidak konsisten dan sulit diawasi,” tuturnya.

Amrin juga menambahkan jika prinsip transparansi mengharuskan perusahaan untuk melaporkan tindakan dan hasil dari program CSR mereka secara terbuka dan akurat, tanpa regulasi yang jelas maka sulit untuk memastikan bahwa CSR dilaksanakan sesuai dengan prinsip
transparansi tersebut jika ini tidak dilakukan maka dapat merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola CSR PT IMIP.

Dengan nominal CSR yang Tidak Memadai membuat PT IMIP harus siap menghadapi tantangan serius dan gelombang protes terkait besaran nominal CSR yang dianggap tidak proporsional dengan kapasitas ekonomi perusahaaan yang dimasukan dalam CSR.

Amrin juga menegaskan jika dalam waktu dekat dan telah kita sepakati bersama, pihak PT.IMIP tidak mampu menghadirkan direktur CSR maka kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi bersama 12 kepala Desa yang ada dikecamatn bahodopi.

Ditempat yang sama Manejemen PT.IMIP diwakili oleh pak Deni menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan dari AMKBB untuk meminta Direktur CSR agar bisa hadir pada pertemuan hari senin 5 agustus 2024 untuk melakukan pembahasan bersama dari poin tutntuan AMKBB, salah satunya kenaikan dana CSR.

Penulis: Madry

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait