Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Daerah Kabupaten Poso kembali menyuarakan kritik terhadap kinerja DPRD Kabupaten Poso setelah dua kali pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai belum menghasilkan kepastian atas sejumlah persoalan yang mereka angkat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
RDP pertama dilaksanakan pada 18 Mei 2026 di ruang Ketua DPRD Kabupaten Poso dan dihadiri Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, anggota Komisi III, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam pertemuan tersebut, aliansi menyampaikan maksud audiensi, yakni melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Poso pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Namun, menurut aliansi, sejumlah poin yang disampaikan belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Mereka kemudian meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan isu-isu tersebut dihadirkan dalam RDP lanjutan guna memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Permintaan tersebut, kata mereka, tidak mendapat respons positif. Pihak DPRD disebut menolak mempertemukan aliansi dengan OPD terkait dengan alasan bertentangan dengan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan hasil RDP pertama, aliansi kembali menggelar RDP kedua pada 18 Juni 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Poso. Dalam pertemuan itu, aliansi menilai belum ada kepastian mengenai poin-poin yang telah dibahas sebelumnya, meskipun telah dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Daerah Kabupaten Poso, Muh Taufiq Hidayah S., kembali meminta agar OPD terkait dihadirkan dalam audiensi tersebut. Namun, menurutnya, pimpinan rapat yang dipimpin oleh Romy S. Alimin, S.E., Achmar Haerullah, S.AP., M.AP., dan Vivin Baso Ali tetap tidak bersedia menghadirkan OPD dengan alasan berpedoman pada tata tertib DPRD.
Muh Taufiq Hidayah menilai permintaan tersebut memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 73.
“Kalau berlandaskan pada tata tertib, kami bisa meminta OPD dihadirkan berdasarkan UU MD3 Pasal 73. Namun, unsur pimpinan menyatakan bahwa tata tertib dibuat berlandaskan UU MD3. Artinya, unsur pimpinan dalam RDP tidak memahami konteks antara tata tertib dan UU MD3 tersebut,” ujar Taufiq.
Menurutnya, seluruh prosedur yang ditempuh aliansi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia justru menilai DPRD Kabupaten Poso kurang kooperatif dalam merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum resmi.
“Alih-alih menghasilkan solusi konkret, forum Rapat Dengar Pendapat justru tidak memiliki konteks dan arah yang jelas,” ungkapnya usai audiensi.
Taufiq menegaskan bahwa kehadiran aliansi bertujuan menyuarakan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Kabupaten Poso, khususnya di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
“Kehadiran kami untuk menyuarakan keresahan demi perkembangan dan keberlangsungan daerah ini. Sangat banyak problematika yang ada di Kabupaten Poso dalam sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Ini merupakan teguran keras kepada anggota DPRD Kabupaten Poso yang saat ini kami nilai tidak lagi berada pada poros dan tupoksinya. Sebagai wakil rakyat, kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seharusnya menjadi perhatian utama, terlebih tiga sektor tersebut merupakan kebutuhan fundamental yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Poso maupun instansi terkait atas sejumlah kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa dan organisasi daerah tersebut.





