Kebijakan yang melarang mahasiswa penerima Beasiswa PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menerima beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali karena berdampak langsung terhadap akses pendidikan mahasiswa, khususnya di wilayah lingkar industri.
Ketua HIMP2KAB Sultra, Andra, menilai kebijakan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai mekanisme administratif program beasiswa. Menurutnya, kebijakan itu juga berkaitan dengan arah pembangunan sumber daya manusia daerah.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang daerah. Karena itu setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses mahasiswa terhadap bantuan pendidikan perlu memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andra.
Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir mahasiswa asal Kecamatan Bahodopi yang memenuhi syarat diketahui dapat menerima bantuan pendidikan dari lebih dari satu sumber, baik melalui program beasiswa perusahaan maupun program beasiswa Pemerintah Daerah.
Namun, dalam perkembangan terbaru, sistem verifikasi penerima beasiswa mulai terintegrasi. Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai penerima salah satu program secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari program lainnya.
Menurut Andra, perubahan mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar kebijakan yang digunakan serta dampaknya terhadap kebutuhan mahasiswa.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata soal nominal bantuan yang diterima mahasiswa. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa praktik yang selama ini berjalan kini mengalami perubahan, serta apa dasar kebijakan yang melatarbelakanginya,” katanya.
Ia menilai beasiswa perusahaan dan beasiswa Pemerintah Daerah merupakan dua instrumen yang berbeda karena memiliki sumber pendanaan dan tujuan program yang tidak sama.
Beasiswa Pemerintah Daerah berasal dari anggaran publik yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah. Sementara itu, beasiswa perusahaan merupakan bagian dari kontribusi sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.
Karena itu, Andra meminta adanya penjelasan terbuka mengenai alasan dua program tersebut kini diposisikan sebagai bantuan yang saling meniadakan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan pemerataan akses pendidikan atau justru mengurangi kesempatan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan secara optimal,” ujarnya.
Ia juga menilai pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari kualitas kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Andra berharap pemerintah daerah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah saat ini bukan hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut diikuti perluasan kesempatan pendidikan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi muda daerah.




