logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

GRD-KK Tagih Komitmen Pemkab Morowali dalam Penyelesaian Tanam Tumbuh

Dinamika penyelesaian tanam tumbuh masyarakat empat desa kini memasuki titik paling krusial. Setelah rangkaian rapat, verifikasi, identifikasi, hingga inventarisasi dilakukan, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Morowali. Namun hingga hari ini, kepastian pembayaran yang dijanjikan kepada masyarakat belum juga menemukan kejelasan.

Situasi tersebut mendapat kritik keras dari Gerakan Revolusi Demokratik–Komite Morowali (GRD-KK). Melalui kader peradabannya, Sahril, GRD-KK mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya Bupati Morowali, agar segera menyampaikan kepastian pembayaran secara terbuka serta menjelaskan secara jujur hambatan yang menyebabkan proses ini terus berlarut-larut.

Menurut Sahril, sebelumnya Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali yang diwakili langsung oleh Asisten I Setda Morowali, Tahir, SE., M.Adm.SDA., serta masyarakat terdampak, telah melaksanakan pertemuan di Palu pada 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan percepatan penyelesaian sengketa lahan dengan PT Hengjaya Mineralindo.

Dalam forum itu, Satgas (PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali melalui Asisten I Tahir menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan tahapan pendataan, identifikasi, hingga inventarisasi tanaman tumbuh ditargetkan rampung pada minggu ketiga Maret 2026.

Namun hingga memasuki awal Mei 2026, target tersebut dinilai hanya berhenti pada tataran administratif. Masyarakat masih dipaksa menunggu tanpa kepastian kapan hak mereka direalisasikan.

Semua tahapan sudah dijalankan. Data sudah diverifikasi, identifikasi sudah selesai, bahkan dokumen telah diserahkan. Tetapi pemerintah daerah belum juga mampu memberikan kepastian pembayaran. Pertanyaannya, ujar Sahril.

Ia menjelaskan bahwa proses identifikasi tanaman tumbuh meliputi Desa Lafeu, Tandaloe, Bete-Bete, Padabaho, serta sebagian masyarakat Desa Tangofa. Penilaian ganti rugi disebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Morowali terbaru guna menjamin prinsip keadilan dan kepastian nilai bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, masyarakat yang lahannya telah mengalami penggusuran tetap dinyatakan memiliki hak atas kompensasi dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) beserta dokumen pendukung lainnya. Pemkab Morowali bersama Satgas PKA dan Dinas Kehutanan juga sebelumnya direncanakan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan RI terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan.

Namun bagi GRD-KK, lambannya kepastian pembayaran mulai memperlihatkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal hasil kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun bersama masyarakat.

Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek rapat dan pendataan tanpa ujung penyelesaian yang jelas. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan lagi bahasa normatif tentang percepatan, tetapi keberanian pemerintah untuk menetapkan tanggal pembayaran secara konkret, tegas Sahril.

GRD-KK menilai keterbukaan informasi dan ketegasan sikap pemerintah daerah menjadi hal mendesak untuk menjaga kepercayaan publik. Sebab jika persoalan ini terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, maka keresahan masyarakat berpotensi berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Morowali.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait