Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan teror dan intimidasi yang dialami aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD). Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi serta kebebasan sipil di Indonesia.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya alat yang diduga sebagai GPS tracker yang terpasang secara tersembunyi pada kendaraan milik Sekretaris Jenderal KP-GRD pada 13 April 2026. PBHI Sulsel menilai temuan ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian dugaan teror yang telah berlangsung sejak Mei 2025.
Sebelumnya, aktivis GRD dilaporkan mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari serangan digital, pesan ancaman, hingga penyebaran pamflet yang bersifat personal. Bahkan, terdapat dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu agar menghentikan penyampaian isu-isu politik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
PBHI Sulsel menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, PBHI Sulsel juga merujuk pada Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa dinamika atau kegaduhan di ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, ekspresi politik yang disampaikan melalui ruang digital tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tindakan represif.
Dalam konteks hukum pidana, PBHI Sulsel menilai bahwa narasi politik yang disampaikan GRD tidak memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Unsur makar, menurut ketentuan tersebut, mensyaratkan adanya niat nyata (mens rea) serta tindakan awal untuk menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
PBHI Sulsel menyimpulkan bahwa dugaan pemasangan alat pelacak serta rangkaian intimidasi yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Dalam hal ini, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk para aktivis.
“Praktik-praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis,” tegas PBHI Sulsel.
Atas dasar itu, PBHI Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan, independen, dan akuntabel guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan teror tersebut.





