logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Dugaan Union Busting di PT MTI Disorot, GRD-KK Morowali Minta Investigasi

Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) kembali mencuat di PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), Morowali, Sulawesi Tengah. Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD-KK Morowali) mengecam keras tindakan tersebut dan menilai hal ini mencerminkan relasi kerja yang tidak adil serta tidak demokratis.

Perwakilan GRD-KK Morowali, Ary Tengko, menyebut kasus ini tidak sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar hak dasar pekerja, khususnya hak untuk berserikat.

Kasus ini bermula ketika Saputra, Sekretaris Pengurus FSPIM-PUK PT MTI, menerima surat pengakhiran kontrak kerja pada Senin (6/4/2026). Surat tersebut dikeluarkan secara tiba-tiba dengan alasan efisiensi, tanpa adanya pemberitahuan maupun dialog sebelumnya.

Ary menilai alasan efisiensi tersebut tidak disertai bukti yang jelas, baik terkait kondisi keuangan perusahaan maupun pertimbangan objektif lainnya. Ia juga menegaskan bahwa pekerja yang bersangkutan tidak memiliki catatan pelanggaran dan selama ini menjalankan tugas secara profesional serta aktif dalam kegiatan serikat pekerja.

“Hal ini menguatkan dugaan bahwa keputusan tersebut bukan murni karena efisiensi, melainkan bagian dari praktik pemberangusan serikat pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal serius terhadap perlindungan hak berserikat di lingkungan kerja. Ia menegaskan bahwa hak berserikat merupakan hak dasar yang dijamin, sehingga setiap upaya pembatasan atau tekanan terhadap hak tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tempat kerja.

Atas kejadian ini, GRD-KK Morowali menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembatalan pengakhiran kontrak kerja dan pemulihan hubungan kerja tanpa syarat, penghentian segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja, serta mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi secara terbuka.

Ary juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi menyangkut perlindungan hak pekerja secara keseluruhan,” kata Ary.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait