Kasus Prioritas yang Menghilang, Gagalnya Gubernur Sulteng Menyelesaikan Konflik Empat Desa dengan PT Hengjaya Mineralindo
Pada Senin, 6 Oktober 2025, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid menerima perwakilan masyarakat dari empat desa yang berkonflik dengan PT Hengjaya Mineralindo. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa konflik ini ditetapkan sebagai kasus prioritas, mengingat telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis terdepan dalam membela kepentingan rakyat. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian konflik akan ditempuh melalui konsep pemberdayaan berbasis pembagian manfaat, dengan skema 60 persen untuk masyarakat dan 40 persen untuk perusahaan.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) secara langsung menyerahkan laporan hasil peninjauan lapangan atas aduan warga dari empat desa yang berkonflik dengan PT Hengjaya Mineralindo kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga poin rekomendasi utama, salah satunya mendesak perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi atas kebun dan tanaman milik warga yang terdampak.
Saat menerima laporan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan akan mempelajari isi laporan secara menyeluruh dan berjanji akan menyampaikan langkah-langkah konkret yang akan diambil kepada Satgas PKA.
Kemudian, pada 14 Januari 2026, Satgas PKA Sulawesi Tengah menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa pada bulan Januari akan dijadwalkan pertemuan antara pihak perusahaan dan pihak pemerintah. Kabar ini sempat menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menanti kepastian penyelesaian konflik yang tak kunjung menemui titik terang.
Namun hingga saat ini, informasi lanjutan terkait pertemuan yang dijanjikan tersebut justru menghilang tanpa penjelasan dan tanpa kejelasan sikap dari pemerintah. Pertemuan yang dijadwalkan oleh pemerintah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah, tidak pernah terealisasi dan tidak disertai pembaruan informasi kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut mencerminkan adanya praktik kekebalan hukum yang dinikmati oleh PT Hengjaya Mineralindo. Lebih jauh, situasi ini juga menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulawesi Tengah, yang dinilai gagal memberikan atensi serius serta gagal menuntaskan penyelesaian konflik yang telah berulang kali dijanjikan sebagai prioritas.





