logo-bilitano-morowali
Search
Close this search box.

Ketika Drainase Tambang Berubah Menjadi Saluran Pembuangan Lumpur

*Sahril

(Juru Kampanye Ecohari)

Penggunaan sistem drainase oleh PT Cetara Bangunan Persada (PT CBP) di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diduga lebih berfungsi sebagai saluran pembuangan lumpur tambang daripada bagian dari sistem aliran menuju kolam pengendapan (sediment pond).

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan lingkungan pertambangan serta menimbulkan dampak sosial yang serius.

Kajian ini menyoroti pengelolaan air tambang dan limbah sedimen PT CBP berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan. Ditemukan indikasi bahwa saluran drainase di sekitar area operasional perusahaan digunakan sebagai jalur pembuangan lumpur tambang.

Alih-alih dialirkan ke kolam pengendapan sebagaimana mestinya, aliran tersebut justru mengarah langsung ke area terbuka, termasuk badan Jalan Nasional Trans Sulawesi.

Dalam praktik pertambangan yang sesuai dengan kaidah lingkungan, sistem drainase seharusnya terintegrasi dengan pengelolaan air tambang yang mengalirkan limbah ke kolam pengendapan.

Kolam ini berfungsi menahan partikel sedimen agar tidak mencemari lingkungan. Umumnya, kolam pengendapan dirancang dengan aliran berliku (zig-zag) dan beberapa kompartemen untuk memperlambat laju air serta memaksimalkan proses pengendapan sebelum air dilepas ke lingkungan.

Namun, pada kasus PT CBP, tidak ditemukan bukti kuat bahwa saluran drainase tersebut terhubung dengan kolam pengendapan yang berfungsi secara optimal.

Sebaliknya, lumpur hasil aktivitas tambang mengalir melalui drainase hingga mencapai jalan umum. Kondisi ini menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, sekaligus menunjukkan bahwa drainase berfungsi sebagai saluran pembuangan akhir, bukan sebagai bagian dari sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi.

Dari aspek hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan terkait pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkungan.

Apabila PT CBP tidak memiliki atau tidak mengoperasikan kolam pengendapan sesuai dokumen AMDAL, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, penggunaan drainase dan fasilitas umum jalan nasional sebagai media pembuangan limbah tambang juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan infrastruktur publik.

Dampak sosial dari praktik ini sangat nyata. Endapan lumpur yang menutupi jalan utama mengganggu mobilitas masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga yang bergantung pada akses Jalan Trans Sulawesi.

Minimnya informasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan terkait sistem pengelolaan limbah turut memperbesar keresahan dan menurunkan kepercayaan publik.

Kajian ini menyimpulkan bahwa penggunaan drainase oleh PT CBP lebih mengarah pada praktik pembuangan lumpur tambang secara langsung daripada sebagai bagian dari sistem kolam pengendapan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan audit lingkungan secara menyeluruh dan tindakan tegas dari pemerintah daerah serta instansi pengawas lingkungan guna memastikan pertanggungjawaban perusahaan dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

share it
Facebook
X
WhatsApp
Email

Berita Terkait