Morowali, 7 Maret 2025 – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Mineral Bumi Nusantara (PT MBN), sebuah perusahaan pertambangan batu gamping yang beroperasi di perbatasan Desa Unsongi dan berkedudukan di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan PT MBN yang kembali mendapat keluhan dari masyarakat setempat. Menurut warga, berbagai permasalahan yang mereka sampaikan, termasuk keluhan dari karyawan, tidak direspons oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, aliansi masyarakat kembali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Amrin, selaku Koordinator Lapangan (KORLAP), menyatakan bahwa PT MBN telah beroperasi sejak awal tahun 2020 dan seharusnya memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat terdampak di wilayah sekitar tambang. Apalagi, masyarakat sekitar mayoritas berprofesi sebagai petani dan nelayan, sehingga perlu adanya perlindungan terhadap sumber mata pencaharian mereka.
“Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan,” ujar Amrin.
Selain itu, Amrin juga menekankan agar PT MBN segera menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan, terutama dalam hal hak-hak ketenagakerjaan, seperti hak cuti, kontrak kerja, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai karyawan hanya dijadikan tumbal atas keberhasilan perusahaan dalam meningkatkan laba, sementara hak-hak mereka diabaikan,” tegasnya.
Setelah aksi unjuk rasa digelar, pihak manajemen PT MBN merespons dengan baik tuntutan yang disampaikan masyarakat. Dalam dialog yang dilakukan, kedua belah pihak menyepakati 14 poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara sebagai berikut:
- CSR tahun 2023 dan 2024 yang belum terealisasi akan segera disalurkan, serta akan dibahas mengenai kenaikan nominal CSR pada tahun 2024.
- Kendaraan operasional PT MBN tidak boleh melintasi Jalan Trans Sulawesi sebelum mendapatkan izin resmi dari Dinas Perhubungan. Perusahaan juga bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan.
- Kontrak kerja harus segera diberikan kepada karyawan.
- Pemotongan pajak penghasilan karyawan akan ditinjau kembali dengan melibatkan pihak terkait.
- Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki legalitas izin tinggal dan izin kerja serta tidak diperbolehkan berkeliaran sembarangan.
- Beberapa lahan masyarakat yang telah digarap PT MBN tanpa ganti rugi harus segera diselesaikan. Selain itu, jarak antara area penggalian perusahaan dan batas lahan masyarakat minimal harus 5 meter.
- Perusahaan harus memprioritaskan masyarakat Desa Lahuafu dan Unsongi dalam perekrutan tenaga kerja. Selain itu, pekerja yang sebelumnya di-PHK secara sepihak harus dipanggil kembali untuk bekerja.
- Jika karyawan melakukan pelanggaran, perusahaan harus memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
- Kegiatan reklamasi pantai di area PT MBN harus dihentikan sementara sampai perusahaan menunjukkan izin reklamasi yang sah.
- Jika karyawan diliburkan, gaji pokok tidak boleh dipotong. Gaji pokok yang telah dipotong sebelumnya harus dikembalikan pada bulan Maret 2025.
- Perusahaan harus menambah jumlah personel Health, Safety, and Environment (HSE) serta Penanggung Jawab Operasional (PJO).
- PT MBN harus menyediakan mobil tangki air dan melakukan penyiraman jalan secara rutin.
- Upah kerja per jam karyawan harus diperjelas.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan parcel harus dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Lebaran.
Amrin menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan ini akan dikawal bersama oleh masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu. Dalam waktu satu minggu ke depan, kesepakatan ini harus mulai direalisasikan. Jika tidak, masyarakat akan kembali melakukan aksi dengan skala yang lebih besar.
“Kami akan memastikan kesepakatan ini benar-benar dijalankan. Jika dalam waktu satu minggu belum ada realisasi, maka kami akan melakukan aksi lanjutan secara masif bersama seluruh masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu,” pungkas Amrin.





