Warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mengeluhkan dampak debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Rezky Utama Jaya atau PT RUJ.
Dalam Surat Perjanjian/Kesepakatan Dampak Debu Nomor 046/LEGAL-RUJ/SPK/VI/2023, PT RUJ menyepakati pemberian kompensasi sebesar 100 juta rupiah secara permanen untuk tujuh lokasi lahan terdampak.
Selain kompensasi, dalam perjanjian tersebut terdapat sejumlah komitmen perusahaan terkait pengendalian dampak debu. Salah satunya, perusahaan berjanji mengikuti prosedur yang berlaku untuk meminimalkan dampak debu aktivitas tambang.
Perjanjian itu juga menyebutkan, apabila masyarakat terdampak merasa terjadi peningkatan debu, perusahaan akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penanganan sesuai mekanisme yang disepakati.
Namun, warga setempat menilai kondisi di lapangan saat ini justru menunjukkan peningkatan debu.
Salah seorang warga terdampak, Ahyar, mengatakan kompensasi yang diberikan perusahaan merupakan ganti rugi atas dampak terhadap lahan, rumah, dan tanaman. Menurutnya, warga menerima kompensasi tersebut dengan harapan perusahaan tetap menjalankan komitmen untuk meminimalkan debu.
“Kami mau terima karena ada janji mereka akan minimalisir debu supaya kami bisa berkebun lagi. Nyatanya sampai sekarang debu lebih parah dari sebelumnya,” ujar Ahyar, Kamis, 10 September 2026.
Ahyar menegaskan, warga saat ini tidak kembali menuntut kompensasi. Mereka meminta perusahaan menjalankan komitmen pengendalian debu sebagaimana tercantum dalam kesepakatan.
Warga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan dan aktivitas perusahaan.
Menanggapi keluhan tersebut, PT RUJ membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan masyarakat. Perwakilan Internal PT RUJ, Ana Karmelia, mengatakan pihak perusahaan telah turun mengunjungi dua lahan milik warga di Desa Nambo dan Unsongi yang menyampaikan keluhan.
Menurut Karmelia, perusahaan memahami kekhawatiran warga dan saat ini terus meningkatkan upaya pengendalian debu. Sejumlah langkah yang menurutnya dilakukan perusahaan, antara lain penyiraman secara rutin di jalan nasional, jalan hauling, dan area perusahaan. Perusahaan juga menggunakan blower air selama kegiatan produksi, menutup mesin-mesin besar yang berpotensi menjadi sumber debu, serta melakukan penghijauan.
“Penyiraman tidak hanya dilakukan siang hari. Kami juga bekerja malam hari agar jalan tetap basah dan debu tidak beterbangan,” jelas Karmelia, Jumat, 11 September 2026.
Karmelia menyebut pengendalian debu menghadapi tantangan karena kondisi kemarau ekstrem yang terjadi di wilayah Morowali. Cuaca panas dan lingkungan yang kering membuat debu lebih mudah beterbangan dan bertahan lebih lama.
Selain itu, perusahaan mengaku menghadapi keterbatasan pasokan air. PT RUJ menyatakan tidak dapat menggunakan air asin untuk penyiraman karena dinilai dapat membahayakan pengguna jalan maupun mesin produksi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, perusahaan mengaku telah menurunkan ahli untuk melakukan pengeboran sumber air. Dari empat titik pengeboran sebelumnya, perusahaan menyebut belum mendapatkan hasil karena kondisi batuan. PT RUJ kini berencana mencoba titik pengeboran baru untuk menambah pasokan air.
Perusahaan menegaskan akan terus mengevaluasi langkah pengendalian debu dan membuka dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi terhadap keluhan yang terjadi.





