Seorang pemuda Desa Bete-Bete, Laode Abas, melayangkan kritik terhadap Kepala Desa terkait belum diserahkannya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada pengurus baru hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis administratif semata.
Menurut Laode Abas, situasi ini telah mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penahanan anggaran, yang pada akhirnya menyentuh aspek fundamental legitimasi pengelolaan keuangan desa. Ia menekankan bahwa dalam struktur kelembagaan desa, BUMDes bukan merupakan milik personal kepala desa maupun pengurus lama, melainkan entitas ekonomi kolektif yang dibentuk melalui mandat musyawarah desa.
Oleh karena itu, setiap bentuk penundaan tanpa dasar yang jelas berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
Laode Abas juga mendesak Kepala Desa Bete-Bete untuk segera merealisasikan penyerahan dana tersebut. Ia menilai keterlambatan ini telah menimbulkan dampak serius, terutama karena pengurus baru yang telah sah ditetapkan belum memiliki akses terhadap sumber daya keuangan untuk menjalankan fungsi operasionalnya.
Akibatnya, aktivitas BUMDes mengalami stagnasi, perputaran usaha terhenti, dan manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat desa menjadi tertunda. Dalam konteks ini, keterlambatan yang berlarut tanpa penjelasan terbuka tidak hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memperkuat dugaan publik terhadap adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, Laode Abas menegaskan bahwa kewajiban penyerahan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), mengatur bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Artinya, seluruh aset dan keuangan desa, termasuk yang dikelola melalui BUMDes, harus berada dalam sistem pengelolaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus berlandaskan prinsip profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pergantian pengurus membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban serah terima seluruh aset, dokumen, dan keuangan secara menyeluruh serta terdokumentasi dengan baik.
Pengabaian terhadap kewajiban ini tidak hanya mencerminkan ketidaktertiban administrasi, tetapi juga membuka ruang dugaan pelanggaran hukum apabila terdapat unsur kesengajaan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Tidak dilakukannya serah terima dana menciptakan kekosongan dalam rantai pertanggungjawaban yang secara administratif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Dengan demikian, situasi yang terjadi di Desa Bete-Bete tidak hanya mencerminkan disfungsi dalam proses transisi kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada maladministrasi, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila unsur kesengajaan tersebut dapat dibuktikan.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena selain menghambat jalannya BUMDes, juga berisiko merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Oleh karena itu, Laode Abas menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur. Kepala desa diminta segera melakukan penyerahan dana BUMDes kepada pengurus baru melalui mekanisme resmi, disertai berita acara, laporan posisi keuangan terakhir, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur pengawas lainnya diharapkan mengambil peran aktif dalam memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan, termasuk mendorong dilakukannya audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.





